Wujud transparansi penyelenggaraan hibah dan bantuan sosial secara online menuju Konawe Smart City
Tentang SAHABAT
SAHABAT (Sistem Hibah dan Bantuan Sosial) Pemerintah Kabupaten Konawe merupakan wujud transparansi penyelenggaraan hibah dan bantuan sosial secara online. Upaya ini dilakukan dalam rangka mendorong perwujudan Masyarakat Kabupaten Konawe yang Maju dan Sejahtera yang berorientasi pada aspek Kemajuan Bidang Sosialmenuju Konawe Smart City.
Jumlah Bansos:
6
Jumlah Hibah:
0
Cara Daftarnya? Mudah
Bingung bagaimana cara daftar akun SAHABAT Kabupaten Konawe? untuk pengajuan bantuan Hibah dan Bantuan Sosial? Yuk, ikuti langkah-langkah pendaftaran di bawah ini:
1
Klik tombol Daftar Sekarang
2
Isi formulir akun SAHABAT (NIK, password)
3
Isi Formulir yang dibutuhkan (Data Pemohon & Data Proposal)
4
Unggah berkas Data Administrasi yang dipersyaratkan
5
Tunggu persetujuan pengajuan bantuan
Syarat Mendapatkan Bantuan
WNI terdaftar/memiliki EKTP
Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Berkedudukan di wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe
Membuat Surat Permohonan dan Proposal Hibah/Bantuan Sosial
Memiliki Kelengkapan Dokumen Administrasi (Legalitas) yang disyaratkan
Pengajuan Proposal
Ajukan dokumen formal yang berisi rincian rincian lengkap tentang tujuan, sasaran, strategi pelaksanaan, dan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung program atau proyek yang diajukan.


24 Pebruari 2025
jurul proposal
maksdeud ada nt uhuan


19 Pebruari 2025
judul proposalaa
maksud tujuaanna


26 April 2025
sdfsaaaaa
sdfaaaa
Tanya Jawab
Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan dan Lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik yang telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barangdari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakatyang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social, kecuali dalam keadaan tertentu
j